Logo

Desa Kerirea

Kabupaten Ende

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Musrenbang Desa Kerirea, RKP Tahun Anggaran 2026

Musrenbang Desa Kerirea, RKP Tahun Anggaran 2026

Invalid Date

Ditulis oleh Kristoforus Era

Dilihat 251 kali

Musrenbang Desa Kerirea, RKP Tahun Anggaran 2026

Pemdes Kerirea menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa untuk tahun anggaran 2026 pada tanggal 12 Desember 2025. Acara ini merupakan forum penting bagi warga desa untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah pembangunan desa. 

Berikut adalah sambutan BPK. Kepala Desa Kerirea dalam kegiatan MUSRENBANGDes Penetapan RKPDesa T. A 2026

Tema: "Peningkatan Kualitas Layanan Dasar dan Ketahanan Pangan Sesuai Karateristik Wilayah Menuju Peningkatan Ekonomi dan Kesajahteraan Masyarakat Desa Karirea


Yang Saya Hormati...

Ketua BPD dan Anggota

Kepala Sekolah atau Pejabat yang Mewakili...

Para Mosalaki,,

Para Kepala Dusun,,

Toka Adat, Toko Agama, dan Toko Masyarakat,

Sekdes dan Para Kaur dan Kasi,

Kepala Sekolah PAUD Renata Bersama Dewan Guru,

Para Ketua RW dan RT,

Pimpinan Lembaga Desa,

Para Kader Posyandu,

Ketua BUMDES,

Ketua KDMP dan Pengurus,

Para Undangan Sekalian yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang saya hormati.

Sebagai insan beriman marilah saya mengajak kepada kita sekalian untuk menaikan puja dan puji kita kehadiran Tuhan yang Maha Esa atas berkat dan Rahmat nya sehingga kita boleh hadir dan mendengarkan rangkain kegiatan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa di Tingkat Desa Kerirea dalam keadan sehat walaviat dan penuh kebersamaan...

Bapak ibu sekalian yang saya kasihi...

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau lebih dikenal sebagai Musrenbang Desa merupakan proses tahunan untuk mengidentifikasi prioritas pembangunan dan kegiatan desa. Proses ini melibatkan masyarakat secara langsung untuk memberikan masukan dan usulan terkait pembangunan yang dibutuhkan, sehingga menjadi mekanisme perencanaan partisipatif yang berasal dari bawah (bottom-up).

Di dalam Musrenbang Desa, semua pemangku kepentingan di desa termasuk perwakilan pemerintah desa, masyarakat, serta tokoh-tokoh desa bersama-sama menentukan skala prioritas kegiatan yang direncanakan. Hasil dari musrenbang di tingkat desa ini akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) serta turut menjadi acuan untuk perencanaan di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga pusat. Sehingga kenapa forum ini dipandang penting dan bermartabat karena dapat menghasilkan sebuah kegiatan yang dapat menentuka arah dan kebijakan Pembangunan desa ini kedepannya.

*Tujuan Musrenbang Desa

Tujuan utama dari Musrenbang Desa adalah untuk memastikan aspirasi masyarakat di tingkat desa dapat ditampung dan diakomodasi dalam perencanaan pembangunan. Berikut beberapa tujuan utama Musrenbang Desa antara lain:

1. Menyusun daftar kegiatan prioritas melalui Musrenbang.

Desa menyusun prioritas kegiatan yang dinilai paling penting untuk segera dilaksanakan sesuai dengan hasil Musyawarah Desa yang telah dilaksanakan. Kegiatan ini nantinya akan didana oleh Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa, atau melalui swadaya Masyarakat yang akan dituangkan kedalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Apbdes)

2. Mengidentifikasi permasalahan desa dalam proses Musrenbang.

Desa dapat menginventarisasi masalah-masalah yang perlu diatasi, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan dasar lainnya yang belum terpenuhi serta kebutuhan ketahanan pangan sebagai Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.

3. Memperjuangkan kebutuhan desa ke tingkat lebih tinggi.

Musrenbang juga merumuskan usulan-usulan dalam Daftar Usulan (DU) kegiatan yang akan diajukan ke tingkat kecamatan dan kabupaten agar mendapat dukungan pendanaan lebih lanjut, misalnya melalui APBD kabupaten atau provinsi ataupun juga ke pemerintahan Pusat.

*Manfaat Musrenbang Desa.

Musrenbang Desa membawa beberapa manfaat penting yang dirasakan langsung oleh masyarakat maupun pemerintah, yaitu:

1. Partisipasi langsung dari masyarakat.

Proses ini memberikan ruang bagi warga untuk terlibat langsung dalam perencanaan pembangunan desa, sehingga program yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Masyarakat

2. Meningkatkan transparansi pemerintah.

Melalui musrenbang, pemerintah desa menunjukkan komitmen terhadap transparansi dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan alokasi dana desa. Dengan Istilah lain. yang merencanakan, melaksanakan dan merasakan Adalah Masyarakat sendiri.

3. Efisiensi dalam pembangunan.

Dengan skala prioritas yang jelas, pembangunan yang dilakukan lebih tepat sasaran dan efisien. Anggaran dapat dialokasikan pada proyek yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat. Dengan tetap memperhatikan asas adil dan merata.

*Tahap Musrenbang Desa.

Pelaksanaan Musrenbang Desa berlangsung melalui beberapa tahap terstruktur. Berikut tahapan-tahapannya:

1. Tahap persiapan.

Pemerintah desa membentuk Tim Penyelenggara Musyawarah (TPM) yang bertugas untuk mengatur keseluruhan proses musrenbang. Tim ini akan menyusun agenda, mengundang pemangku kepentingan, dan menyampaikan informasi pelaksanaan kepada masyarakat luas.

2. Tahap pelaksanaan.

 Musrenbang Desa dimulai dengan pembukaan oleh Kepala Desa, disusul dengan pemaparan terkait evaluasi pembangunan desa tahun sebelumnya, dan dilanjutkan dengan musyawarah warga untuk menyusun daftar prioritas pembangunan desa. Di sini, semua peserta dapat berpendapat dan memberikan usulan kegiatan. Selain itu, delegasi desa yang akan mengikuti musrenbang di tingkat kecamatan juga ditunjuk dalam forum ini.

3. Tahap pasca-pelaksanaan.

Setelah musrenbang selesai, TPM akan menyusun laporan lengkap yang memuat berita acara musyawarah, daftar prioritas masalah, daftar prioritas kegiatan, serta daftar usulan kegiatan desa. Laporan ini kemudian disampaikan ke tingkat kecamatan sebagai bahan musrenbang kecamatan.

Musrenbang Desa memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat memiliki suara dalam proses pembangunan di desanya. Musrenbang mengedepankan konsep perencanaan yang berjenjang dari desa hingga pusat. Dengan adanya mekanisme ini, pembangunan tidak hanya berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, tetapi juga mencakup aspirasi dan kebutuhan yang berasal langsung dari masyarakat. Dari sisi pemerintah, Musrenbang Desa menjadi salah satu cara menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, proses musyawarah ini memungkinkan alokasi anggaran lebih efektif, karena kegiatan yang dipilih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan, Musrenbang Desa menjadi bukti nyata pembangunan berkelanjutan tidak hanya memerlukan keterlibatan pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif dari masyarakat.

Melalui mekanisme musyawarah ini, aspirasi warga bisa tersalurkan dengan baik sehingga pembangunan desa menjadi lebih relevan dan tepat sasaran.

Demikian beberapa hal yang bisa saya sampaikan pada momentum kegiatan musrenbangdes ini agar dapat dipahami dan dilaksankan dengan baik dalam proses pelaksanaan kegiatan musrenbangdes di wilayah desa kerirea ini kedepannya.


Teriring salam hormat, "Jangan pernah Lelah mencintai Kerirea"..

Atas perhatian saya ucapkan limpah terimakasih

TTD


Kepala Desa Kerirea

AMBON KARO, S.Pd

Ada Konsep Besar Kedepan Dalam Program Pemuda Pelopor Desa (P3D) dengan Berbagai Varian Program kedepanya yang bisa langsung menghasilakan PAD dan Ivenstasi Jangkah Panjang yang mampu memberikan dampak langsung. Sehingga untuk beberapa Tahun Kedepannya akan ada DANA Cadangan yg dipersiapkan untuk sebuah program besar di Desa Kerirea. Terimaksih.

Dokumen RKP Desa ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan di Desa Kerirea selama tahun 2026 Diharapkan, dengan adanya RKP Desa yang partisipatif dan terencana dengan baik, pembangunan di Desa Kerirea dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh warga desa. Penulis: Kristoforus Era


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Kerirea

Kecamatan Nangapanda

Kabupaten Ende

Provinsi Nusa Tenggara Timur

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia